Jumat, 11 November 2011

RUANG  LINGKUP  CYBER LAW

Oleh :
Abdul Azis (13100434)
Seftian Safaringga (13100485)
Lucky Tiwindo (13100862)
Jan Rndang (13100683)
A Rohmanul Hakim (13100413)
Sanusi (13101007)

 Pengertian Cyber Law


    Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati
   Istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
    Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya

Ruang Lingkup Cyber Law  

Ruang lingkup cyber law sangat luas. Tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (ecommerce)
 
Adapun hal hal yang meliputi Cyber Law adalah sebagai berikut :
a.Hak Cipta(Copy Right)
b.Hak Merk(Trademark)
c.Pencemaran nama baik(Defamation)
d.Fitnah, penistaan, penghinaan(Hate Speech)
e.Serangan terhadap fasilitas komputer(Hacking, viruses,illegal Access)
f.Pengaturan sumber daya internet(IP-Address,domain name)
g.Kenyamanan Individu(Privacy)


A.HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".
    Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 : pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
 
 
Contoh kasus
Plagiatisme dan perlindungan hukum terhadap karya cipta”. Diketengahkan terhadap permasalahan pencurian script dari sebuah website http://findtouyou.com yang dikelola oleh Security Online oleh website http://extremedigger.com yang sudah disuspend oleh penyedia hostingnya

B. HAK MERK (TRADEMARK)
Hak atas merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Di Indonesia, masalah Hak Merk diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 

Contoh Kasus
Kasus pembajakan software di indonesia (software Bamboomedia)

C. PENCEMARAN NAMA BAIK (DEFAMATION) 

Sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat tentang apa yang disebut pencemaran nama baik. Menurut frase (bahasa Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan  menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel.

Contoh Kasus
Pencemaran nama baik RS omni internasional oleh prita mulyasari melalui email

D. HATE SPEECH

R. Soesilo menerangkan apa yang dimaksud denganmenghina”, yaitumenyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang biasanya merasamalu”. “Kehormatan” yang diserang disini hanya
mengenai kehormatan tentangnama baik”, bukankehormatandalam lapangan seksuil.1 Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP ada 6 macam yaitu :
1. menista secara lisan (smaad);
2. menista dengan surat/tertulis (smaadschrift);
3. memfitnah (laster);
4. penghinaan ringan (eenvoudige belediging);
5. mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht);
6. tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)

Contoh Kasus
pada seorang anak muda berusia 19 tahun yang menggunakan komputer di sekolahnya untuk mengirim surat elektronik berisi ancaman pembunuhan pada 62 siswa lain yang keturunan Asia-Amerika

E. SERANGAN TERHADAP FASILITAS KOMPUTER

    Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
    Virus, worm ,Trojan :
menyebarkan virus , worm maupun Trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan system computer, memperoleh data – data dari system computer dan untuk mencemarkan nama baik pembuat perangkat lunak tertentu. Bila Aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pelaku virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32, pasal 33 dan pasal 36(mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat pembuat virus tersebut.
     Illegal Access masuk kedalam suatu sitis dengan menggunakan hak akses orang lain dan tanpa persetujuan pemilik hak akses Masalah kejahatan Illegal Access diatur dalam Undang-undang  N0 11 tahun 2008 dan  pasal 30 UU ITE 

Contoh Kasus
Digigumi(grup Digital)
Pembajakan klikhappymeals
Typu Site
Saat ini belum ada penerapan UU yang berkaitan dengan hacking. Penafsiran terhadap hukum dan karakteristik hacking yang khas berbeda dengan kejahatankonvensional merupakan tantangan bagi para penyidik dalam melakukan penyelidikan, pasalnya wujud kejahatannya tidak kelihatan, hacking bersifat Borderless, Transnasional dan paperless  karena semua jejak hanya tersimpan dalam computer dan jaringan berupa log files


F. PENGATURaN SUMBER DAYA INTERNET

Internet memiliki banyak sumber daya seperti e-mail, world wide web, telnet, FTP, Mailing List, Newsgroup, IRC(Internet Relay Chat)dsb.
Ada kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan saranasarana di dalam sistem atau jarigan komputer, yaitu dengan menggunakan IP Address dan Domain Name.

Contoh Kasus
Kasus cybersquatting di Indonesia adalah kasus mustika-ratu.com,

G. KENYAMAAN INDIVIDU (PRIVACY)
kejahatan dan ancaman (threats) dapat dilakukan dengan berbagai cara sehingga para pengguna dituntut untuk selalu waspada akan setiap proses yang pengguna lakukan di dunia internet khususnya yang berkaitan dengan privacy Karena apabila kejahankejahatn seperti yang kita ketahui diatas dapat merugikan IT ataupun pihak lainya.
   
Contoh Kasus
Penyedotan / pencurian pulsa

KESIMPULAN DAN SARAN
a.Kesimpulan
  Kejahatan dunia maya (Cyber Crime) adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menjadikan internet dan komputer sebagai medium melaukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggran hak cipta dll. Juga termasuk pelanggaran terhadap privacy ketika informasi rahasia hilang atau di curi dll.
b. Saran
  Sebaiknya para pengguna internet lebih mengantisipasi dan melakukan beberapa tindakan seperti melindungikomputer, melindungi identitas, melindungi email melindungi account dll